Ternyata Ini Penyebab Oknum TNI Melakukan Pengroyokan Hingga Mengakibatkan Kematian Warga Menduran

Kapolres Grobogan AKBP Satria Rizkiano(tiga dari kiri) menunjukkan barang bukti saat jumpa pers, Senin (22/1/2018).
Kabar Klambu - Kasus penganiayaan yang menewaskan Anang Tri Hidayat (24), warga Desa Menduran, Kecamatan Bratidi sekitar jalan MT Haryono, Purwodadi, Minggu (21/1/2018) dinihari kemarin ternyata berawal dari hal sepele.

Baik korban ataupun empat tersangka yang satu di antaranya oknum anggota TNI bahkan tidak saling kenal. Hanya, sebelum kejadian, korban dan para tersangka sempat berpapasan di sebuah tempat karaoke di jalan Gajah Mada Purwodadi.

Saat itu, para tersangka yang mengendarai mobil X-Trail warna putih hendak mengajak seorang pemandu karaoke untuk makan malam di sekitar perempatan bekas bioskop Kencana.

Menjelang tengah malam, korban dan para tersangka kembali berpapasan di jalan R Suprapto, di sekitar RS Yakkum. Saat berpapasan, korban yang mengendarai motor berboncengan dengan temannya Hervi sempat mengacungkan jari tengah pada para tersangka.

Tindakan itulah yang menyulut emosi para tersangka. Akhirnya, mereka balik arah dan mengejar korban yang mengendarai motor Yamaha X-Ride ke arah jalan MT Haryono.
Mobil yang ditumpangi para pelaku berhasil mengejar motor dan menghadangnya di sebelah utara pertigaan kampung Kauman. Di lokasi inilah sempat terjadi adu mulut dan akhirnya berujung penganiayaan yang menewaskan Anang Tri Hidayat (24), warga Desa Menduran, Kecamatan Brati.

”Para tersangka tersulut emosinya saat itu. Terlebih, mereka (tersangka) saat itu juga dalam pengaruh minuman keras,” kata Kapolres Grobogan AKBP Satria Rizkiano saat jumpa pers, Senin (22/1/2018).

Setelah kejadian, para pelaku sempat melarikan diri. Namun, sekitar tiga jam kemudian mereka berhasil ditangkap.
Kapolres Grobogan AKBP Satria Rizkiano(tiga dari kiri) menunjukkan barang bukti saat jumpa pers, Senin (22/1/2018). (MuriaNewsCom/Dani Agus)

Bersama tersangka, ikut diamankan pula sejumlah barang bukti. Antara lain, sepeda motor, celana pendek, sandal, dan kaos milik korban serta kaos milik saksi Hervi. Selain itu, diamankan pula satu mobil X-Trail nopol B 1828 TZG, dan beberapa sandal milik tersangka.

”Para tersangka akan kita jerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Ancamannya hukuman minimalnya 5 tahun,” sambung Satria.

Dari hasil pemeriksaan, total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka ini berasal dari wilayah Kecamatan Toroh.

Dari empat tersangka, tiga di antaranya merupakan warga sipil. Masing-masing, berinisial DY (23), warga Desa Tambirejo; UP (23), warga Desa Tunggak, dan DA (25), warga Desa Pilangpayung.

Satu tersangka lagi diketahui merupakan anggota TNI yang berdinas di wilayah Pati, berinisial SM (36). Oknum aparat ini tercatat sebagai warga Desa Tambirejo.

”Sampai saat ini, ada empat orang yang kita tetapkan sebagai tersangka tindak penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Salah satunya memang oknum TNI dan penanganannya sudah kita koordinasikan dengan Kodim 0717 Purwodadi,” jelas Satria.

Hadir pula dalam jumpa pers di Mapolres Grobogan tersebut, Dandim 0717 Purwodadi Letkol Arm Teguh Cahyadi. Tampak pula, Dansubdenpom IV/3-1 Blora Kapten Suwarno, Kabag Ops Polres Grobogan Kompol Sigit Ari Wibowo dan Kasat Reskrim AKP Maryoto.

Letkol Arm Teguh Cahyadi menegaskan, untuk penanganan oknum TNI sudah diserahkan sepenuhnya pada Sub Denpom Blora. ”Kita tunggu hasilnya bagaimana, sudah ditangani Subdenpom. Untuk oknum tersebut memang rumahnya di Grobogan,” katanya.


Related Posts :