Menkominfo: 60 Juta Kartu SIM Prabayar Sudah Registrasi Ulang


Kabar Klambu - Tekno, Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, melaporkan bahwa hingga 14 November 2017 pukul 24.00 WIB, sekitar 60 juta kartu SIM telah diregistrasi ulang. Dia mengapresiasi antusiasme masyarakat tersebut.

"Alhamdullilah sampai tadi tepat tengah malam, sudah 60 juta kartu SIM sudah registrasi ulang kartu prabayar," kata Rudi pada Rabu (15/11).

Rudi mengatakan keberhasilan ini berkat sosialisasi yang baik pada masyarakat. Dia pun optimis seluruh pengguna kartu SIM di Indonesia sudah melakukan registrasi ulang pada tenggat waktu 28 Februari 2017.

"Kami optimis nanti begitu Februari semuanya sudah melakukan registrasi ulang. Berkat sosialisasi dengan video-video dengan bahasa milenial itu," tambahnya.

"Kami nggak bisa mengukur tingkat kegagalan karena setiap orang beda-beda. Tapi masalah yang paling sering dihadapi itu memasukkan 32 digit itu. Yang 16 NIK dan 16 KK itu sulit. Tapi coba aja terus, orang gratis juga," ujarnya.

Di Indonesia sendiri, diperkirakan terdapat 360 juta kartu SIM yang sudah beredar. Namun hanya 290 juta kartu yang diperkirakan aktif digunakan.

Kominfo dan Dukcapil bekerja sama dengan para operator mewajibkan verifikasi data pelanggan. Pengguna kartu SIM diberikan waktu mulai 31 Oktober hingga 28 Februari 2018 untuk melakukan registrasi ulang sesuai data Dukcapil. Jika tidak, nomor mereka akan secara bertahap diblokir.

Fitur cek NIK

Demi menghindari penyalahgunaan data kependudukan sat registrasi kartu SIM, Kominfo bakal membuat fitur cek. Pihaknya menggandeng para operator telekomunikasi untuk memudahkan masyarakat mengecek apakah data kependudukan mereka terdaftar pada nomor seluler orang lain atau tidak. Dalam hal ini, data kependudukan mencakup NIK di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

"Kalau misalnya ingin tahu apakah NIK kita telah disalahgunakan untuk registrasi, operator akan menyiapkan fitur cek NIK Nantilah itu jadinya akhir bulan (November)," terang Rudi.

Kendati demikian, pria kelahiran Bogor ini meminta masyarakat tidak hanya mengandalkan fitur ini untuk menjaga data pribadi. Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam membagikan data kepada pihak lain.

"Saya juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak gampang membagikan data pribadi seperti Kartu Keluarga atau NIK ke mana-mana sampai media sosial juga," tutupnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M Ramli menerangkan bahwa pelanggan kartu SIM bisa meminta untuk membatalkan registasi apabila menemukan nomor tak dikenal yang diregistrasikan atas namanya. Operator kemudian akan membatalkan registrasi nomor tersebut. (Lansiran CNN Indonesia)