Daftar Ulang SIM Card Anda! |
Batas toleransi hanya 15 hari terhitung sejak tanggal 28 februari nanti. Jika dalam waktu tersebut masih belum melakukan registrasi ulang, bukan hanya Panggilan keluar dan SMS yang diblokir, namun penggunaan data internet juga tidak akan bisa diaktifkan.
Oleh karena itu Kemenkominfo mengharapkan kesadaran masyarakat agar segera melakukan registrasi ulang secepatnya mengingat saat ini sudah mendekati ambang batas waktu untuk melakukan registrasi ulang.
Seperti diketahui bersama, aturan ini dibuat pemerintah melalui Peraturan Kemenkominfo no 21 tahun 2017 yang bertujuan untuk mendata masyarakat pengguna telepon seluler melalui nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk KTP yang tujuannya untuk mencegah tindak kejahatan melalui ponsel seperti penipuan, pemerasan serta ancaman teror melalui pesan singkat.
Untuk itu segeralah mendaftarkan SIM Card kamu sebelum tanggal 28 Februari 2018. Seperti sudah banyak dishare baik di media sosial maupun televisi tentang cara registrasi ulang SIM Card adalah dengan cara mengirim sms ke 4444 dengan format #NIK#NO KK. Dan setiap NIK dan KK hanya bisa didaftarkan pada 3 SIM Card, lebih dari itu untuk mendaftar harus melalui gerai provider yang ada gunakan dengan membawa data diri berupa KTP dan Kartu Keluarga.
KK/SHP