[EDITORIAL] Jika gaji Guru Honorer 250.000/bulan, berarti sehari dibayar sekitar Rp. 9000?


Kabar Klambu - Ratusan Guru Honorer Kabupaten Grobogan melakukan aksi demonstrasi dengan dalih memperjuangkan nasib mereka atas Permendikbud nomor 26 tahun 2017 yang dinilai makin menyengsarakan nasib mereka. Lalu seperti apa sih aturan Permendikbud terbaru itu yang katanya bikin nasib guru honorer makin tragis nasibnya? Berikut admin Kabar Klambu coba untuk mengulasnya:

Guru honorer yang dimaksud dalam editorial Kabar Klambu ini adalah guru wiyata bhakti yang digaji atau mendapatkan honor dari sekolah yang mengambil dari alokasi dana BOS. Kita tahu bahwa dalam dana BOS ada alokasi khusus untuk membayar guru honorer sekolah. Besarannya pun mengalami perubahan secara terus menerus.

Dana BOS pernah mengalokasikan 20% untuk biaya belanja pegawai dalam hal ini bisa digunakan untuk membayar honor guru honorer sekolah, namun kemudian berubah alokasinya menjadi 15% dari dana BOS.

Saat ini, aturan atau juknis penggunaan dana BOS terbaru sudah terbit, yaitu dengan terbitnya Permendikbud No. 26 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS yang merupakan penyempurnaan dari Permendikbud No. 08 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS. Lalu bagaimana nasib kesejahteraan guru honorer sekolah dalam Permendikbud ini?

Kalau admin melihat, nasib guru honorer sekolah dalam Permendikbud no. 26 tahun 2017 ini lebih tragis. Apa sebabnya? Lihat foto screenshot dari kutipan Permendikbud dibawah ini


Nah, dari kutipan permekdibud tersebut kita dapat mengambil kesimpulan bahwa:

Guru honorer sekolah yang berhak mendapatkan honor dari alokasi dana BOS 15% adalah guru dengan kualifikasi S1, bukan guru yang baru direkrut dan guru honorer sekolah harus memiliki surat penugasan dari pemerintah daerah

Aturan tersebut berlaku bagi guru yang mengajar di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini semua SD Negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemda. Artinya, semua guru honorer sekolah yang mengajar di sekolah negeri harus memiliki surat penugasan dari pemerintah daerah. Jadi, jika tidak memiliki surat penugasan dari pemerintah daerah maka guru honorer di sekolah tidak berhak atas alokasi dana BOS 15% tersebut.

Faktanya, hampir semua guru honorer sekolah tidak memiliki surat penugasan dari pemerintah daerah, guru honorer sekolah hanya memiliki surat tugas dari kepala sekolah atau komite. Lalu bagiamana nasib guru honorer sekolah jika kebijakan ini benar-benar dijalankan oleh kepala sekolah. Darimana guru honorer sekolah akan mendapatkan honor? Apakah pemerintah daerah akan segera memperbaiki nasib para guru honorer? Kita tunggu saja. (shp)