Tahukah Kamu, Program Pamsimas Untuk Desa Adalah Murni Program Dari Pemerintah Pusat?

Pamsimas
Kabar Klambu - Pamsimas kependekan dari Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat. Air sebagai kebutuhan utama kehidupan, seharusnya dapat terpenuhi secara kualitas maupun kuantitas. Namun masih banyak masyarakat miskin di Indonesia yang belum mendapatkan air bersih yang layak.

Program Pamsimas adalah program andalan Pemerintah di dalam penyediaan air bersih dan sanitasi berbasis masyarakat bagi masyarakat miskin di pedesaan termasuk di Desa Klambu Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan.

Program Pamsimas bukan hibah atau pemberian dari calon kepala daerah tertentu, tetapi ini murni program dan aksi nyata dari pemerintah (pusat dan daerah) dengan didanai Bank Dunia, diharapkan seluruh aspek kegiatan di tingkat masyarakat dapat berjalan dengan baik. Masyarakat dapat menikmati air bersih dan sanitasi yang layak sepanjang masa dalam pengelolaan yang berkelanjutan.

Dalam pelaksanaan program Pamsimas di tingkat Desa/Kelurahan, Pemerintah desa/kelurahan berperan melakukan sosialisasi, fasilitasi, mediasi dan koordinasi untuk memperlancar pelaksanaan program di desa/kelurahan.

Pemerintah Desa/kelurahan, dalam hal ini Kepala Desa/Lurah, bertugas untuk:

  • Memfasilitasi sosialisasi di desa/kelurahan dan memfasilitasi musyawarah desa/kelurahan dan turut menandatangani daftar hadir sosialisasi di tingkat desa/kelurahan, dalam kapasitas mengetahui.
  • Turut memfasilitasi musyawarah desa dan menandatangani berita acara hasil musyawarah Desa/kelurahan, dalam kapasitas sebatas mengetahui.
  • Turut menandatangani Surat Pernyataan Minat Keikutsertaan Pamsimas (SPMKM) yang ditetapkan Masyarakat, dalam kapasitas mengetahui, kemudian mengirimkannya kepada TKK dan tembusan ke DPMU.
  • Turut memfasilitasi forum musyawarah masyarakat tingkat desa untukmembentuk LKM dengan menetapkan anggota-anggota yang dipilih masyarakat, dan menandatangani hasilnya dalam kapasitas sebatas mengetahui.
  • Membantu kelancaran proses persiapan usulan kegiatan sebagai tindak lanjut dari hasil musyawarah desa.
  • Turut mengetahui hasil perencanaan dan hasil pelaksanaan kegiatan Pamsimas yang ditetapkan masyarakat di desa.
  • Turut menandatangani Surat Pernyataan Penyelesaian Kegiatan (SP2K) yang dibuat oleh Ketua LKM, dalam kapasitas mengetahui
  • Turut memfasilitasi Badan Pengelola untuk pengawasan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan hasil infrastruktur terbangun.
  • Turut memfasilitasi serah terima pengelolaan aset Pamsimas kepada Badan Pengelola.
  • Mencatat, memantau dan menindak-lanjuti keluhan yang diterima.

Maka dari itu program Pamsimas di Desa Klambu ini diharapkan dapat segera terwujud terlebih di musim kemarau seperti sekarang ini.