Petugas saat lakukan razia miras di Kafe dan Karaoke |
Salah satu tempat hiburan yang menjadi target operasi adalah Hotel & Cafe LC di Jatipohon. Dari tempat tersebut petugas berhasil mengamankan 2 botol arak serta puluhan botol miras berbagai merek. Petugas juga mengamankan pemilik tempat hiburan berinisial DPU (18) warga Trangkil, Pati.
BACA JUGA : 400 Lebih Botol Miras Berhasil Diamankan Sat Sabhara Polres Grobogan
Hal ini menegaskan bahwa, pemberantasan miras tidaklah tebangpilih seperti apa yang masyarakat keluhkan belakangan ini. Sebelumnya, masyarakat menilai bahwa petugas hanya merazia warung-warung kecil penyedia miras dan membiarkan tempat-tempat hiburan malam yang lebih besar.
Operasi miras ini akan terus dilakukan mengingat masih banyak tempat-tempat hiburan malam maupun warung-warung penyedia miras yang belum terjaring operasi.
(KK/SHP)