Tersangka AS saat Pres Konference di Mapolres Grobogan |
Kabar Klambu - Satuan Resor Kriminal Polres Grobogan akhirnya berhasil meringkus kawanan perampok berjumlah 3 orang yang telah merampok seorang nenek renta di Wirosari Kabupaten Grobogan. Kedua tersangka yakni AS (38) warga Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan dan dua lainnya yang sementara masih dalam pengejaran adalah AF dan SA.
Dalam keterangannya, Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Ati menerangkan, saat beraksi modus para pelaku ini menyamar sebagai seorang Ustadz. Dengan mengendarai sebuah mobil bernopol palsu mereka mencari korban yang akan dirampok. Mereka menargetkan nenek-nenek karena dinilai lebih lemah dan lebih mudah diperdaya.
"Pelaku ini menyamar jadi Ustadz yang berpura-pura menanyakan sebuah alamat untuk mengelabui korbannya" Jelas Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Ati kepada awak media.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, bahwa modus pelaku ini awalnya pelaku SA yang mengenakan pakaian layaknya Ustadz memanggil korban Ngasiah (70) yang tengah menjemur padi didepan rumahnya, kemudian saat korban mendekat pelaku lain mendorongnya kedalam mobil. Didalam mobil sang nenek meronta-ronta namun para pelaku mengancam akan membunuhnya dengan sebuah gunting sambil mempreteli perhiasan berupa gelang emas dan kalung yang dikenakan oleh nenek Ngasiah.
Usai berhasil melucuti barang berharga milik korban, pelaku akhirnya menurunkan paksa korban dipinggir jalan sekitar Dusun Krikilan Desa Tanjungrejo Kecamatan Wirosari. Kemudian pelaku kabur kearah timur. Namun saat sampai di perempatan pasar Wirosari, pelaku berhenti lantaran sedang lampu merah. Polisi yang curiga karena nopol yang dipasang dimobil pelaku dirasa ada yang janggal. Dan saat didekati, tiba-tiba saja pelaku langsung tancap gas. Polisi yang curiga kemudian segera melakukan pengejaran. Apes, lantaran tak mengenal wilayah tersebut, pelaku malah nyasar ke sebuah jalan buntu hingga akhirnya mereka kabur dengan cara berlari dan meninggalkan kendaraannya. Satu orang pelaku yakni AS berhasil ditangkap, namun kedua pelaku lainnya berhasil kabur dan kini masih dalam pengejaran.
Karena perbuatannya ini, pelaku dikenai Pasal 365 ayat (1) (2) ke 2e KUHP yang ancamannya adalah kurangan penjara paling lama 12 tahun.
(KK-SP)