2 Spesialis Pembobol Sekolahan Berhasil Diciduk Aparat Kepolisian Polres Grobogan

Pelaku saat press realease di Mapolres Grobogan
Kabar Klambu - Komplotan spesialis pembobol sekolahan berhasil diringkus jajaran Resor Kriminal Polres Grobogan (7/05). Pelaku berjumlah 2 orang masing-masing Eko Febriyanto (35) warga Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon dan Setu (50) warga Desa Crewek, Kecamatan Kradenan.

Penangkapan pelaku bermula saat salah satu pelaku bernama Setu hendak menjual barang hasil curiannya berupa Laptop. Saat itu Setu yang sedang menelpon calon pembeli disebuah warung kopi. Sialnya, dia tidak menyadari kalau diwarung tersebut juga ada seorang petugas kepolisian yang sedang minum kopi. Mendengar percakapan Setu via telpon dengan calon pembelinya, petugas kemudian mencoba memancingnya. Dengan percaya diri Setu menceritakan semuanya bahwa laptop tersebut adalah hasil curian.

Petugas kemudian menangkap Setu dan menyuruhnya untuk menghubungi tersangka lainnya yakni Eko untuk ketemuan. Saat itulah keduanya akhirnya berhasil diringkus beserta beberapa barang bukti hasil curiannya.

Dari pengakuan pelaku, sudah sebanyak 9 kali melakukan aksinya dan berhasil menggasak beberapa barang elektronik seperti alat musik Organ, laptop dan TV beserta uang tunai jutaan rupiah. Pelaku sengaja menargetkan sekolahan karena lemahnya penjagaan serta banyak terdapat barang berharga.

Dalam aksinya kedua pelaku berbagi peran yang berbeda, Eko Febriyanto berperan sebagai eksekutor, sedangkan Setu berperan sebagai petunjuk jalan.

"Teman saya yang memberitahukan lokasinya. Sedangkan saya yang masuk ke sekolah untuk mengambil barang yang ada," aku Eko dihadapan polisi, pada Senin (07/05) Pukul 09.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Maryoto mengatakan. "Pihak sekolah, kami himbau agar meningkatkan keamanan seperti memasang kamera CCTV di tempat-tempat yang strategis. Kemudian mendayagunakan RT, RW, Satpam atau Siskamling dan Polisi juga akan terus meningkatkan patroli. Ujar AKP Maryoto.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 ayat 1  JO 55 KUHP. tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara.

(KK/SP)