Aniaya Anggota Banser Grobogan, Seorang Oknum TNI Dipolisikan

Ketua Banser Grobogan saat memberikan keterangannya
Kabar Klambu - Peristiwa keributan di Halaman Balai Desa Tegowanu Kulon Kecamatan Tegowanu saat malam Takbir kemarin berbuntut panjang. Malam itu, seorang anggota Banser Grobogan menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh beberapa orang yang salah satunya diduga adalah Oknum TNI berinisial F.

Menurut keterangan saksi Sardjono (34), Kejadian bermula saat korban Anggota Banser Grobogan bernama Nardi (35) beserta rekan-rekannya sesama anggota Banser melakukan penjagaan dan pengaturan lalu lintas saat Takbir keliling di Desa Tegowanu Kulon.

Ditengah kegiatannya tersebut, korban melihat ada beberapa orang yang hendak menyalakan petasan didepan Balai Desa Tegowanu Kulon. Lantaran dianggap akan mengganggu ketertiban korban kemudian memperingatkan agar jangan menyalakan petasan ditempat tersebut. Namun peringatan korban tak ditanggapi dengan baik, justru sebaliknya.

Dihalaman Balai Desa korban dihampiri oleh beberapa orang yang kemudian langsung menghajarnya. Akibat tindak kekerasan tersebut, korban mengalami luka di kepala dan pelipis mata sebelah kiri. Keadaan sempat menjadi ricuh sebelum akhirnya pihak kepolisian datang ke TKP dan berhasil mengendalikan situasi.

"Awalnya ada orang mau nyalain petasan, pas kita tegur mereka tidak terima kemudian teman saya dikeroyok oleh sekitar 3 orang" Jelas Sardjono.

Menindaklanjuti aksi kekerasan tersebut, korban bersama pendampingan dari Banser Grobogan akhirnya resmi melayangkan aduan ke kepolisian sektor Tegowanu per tanggal 14 Juni 2018.

Sementara itu, dalam statemennya Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan tindakan kekerasan ini sudah diluar nalar dan murni perbuatan kriminal dan sudah selayaknya diproses secara hukum.

"Ini jelas kriminal perbuatan brutal yang sangat layak untuk diprosea secara hukum. Apalagi diketahui salah satunya ada yang oknum TNI. Ini jelas sudah diluar nalar" Tegas pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini.

Ditempat yang sama, Kapolsek Tegowanu AKP Bambang dihadapan para anggota Banser Grobogan menyampaikan bahwa kasus ini sedang dalam penyelidikan dan semua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Proses berjalan dengan baik dan sesuai dengan tahapan penyelidikan, bahkan dalam 2 minggu kami telah berhasil menetapkan terduga pelaku dan mengumpulkan berbagai alat bukti. Bahkan kami juga sudah menahan terduga pelaku di Polres untuk keperluan pemeriksaan." Jelas AKP Bambang.

Hingga kini perkembangan laporan diketahui telah sampai pada tahap penyidikan, sementara ke 3 terduga pelaku telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, sesuai dengan peratuaran hukum yang berlaku, pelaku bisa dikenakan dengan pasal 170 KUHP ayat 2 tentang kekerasan yang mengakibatkan luka-luka dan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.