Aksi Begal Di Desa Mlilir, Gubug Berhasil Digagalkan Warga


Kabar Klambu - Aksi pembegalan sepeda motor berhasil digagalkan warga di Desa Mlilir Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan minggu malam (13/05) sekitar pukul 20.00 wib.

Adalah Ahmad Mustofa (36) dan adiknya Siska Salsabila (19) yang menjadi korban. Saat itu kakak beradik tersebut dari Desa Manggarwetan Kecamatan Godong hendak menuju kesebuah acara pernikahan di Desa Papanrejo Kecamatan Gubug.

Saat sampai di lokasi kejadian, korban berpapasan dengan pelaku yang berjumlah 2 orang dan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio M3. Tiba-tiba pelaku kemudian memutar balik dan menghadang korban. Pelaku berdalih korban memakinya saat berpapasan.

Korban yang merasa tak melakukan apapun membantah tuduhan pelaku. Namun justru pelaku malah mengeluarkan palu dan memukul sepeda motor Honda Vario milik korban dibagian atas lampu depan serta merampas dengan mencabut kunci sepeda motor milik korban.

Korban akhirnya melawan dan mencoba merebut kunci sepeda motornya. Karena korbannya melawan, pelaku kemudian memukuli korban dengan menggunakan palu hingga menderita luka sobek dibagian lengannya. Melihat kakaknya dipukuli, Siska kemudian berteriak meminta bantuan warga. Mendengar teriakan Siska, warga lantas beramai-ramai menolong korban dan berhasil mengamankan kedua pelaku serta menghubungi Polsek Godong.

Namun saat sedang menunggu kedatangan Polisi, salah satu pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan temannya. Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Sokibul Amin (19) warga Desa Tlogoasih Kecamatan Kebonagung, Demak.

Dari keterangan Kanitreskrim Polsek Gubug Ipda Muh Suharto menyatakan, satu pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti palu dan sepeda motor yang digunakan.

"Salah satu pelaku kita amankan, namun satu lainnya kabur dan kami telah mengetahui identitasnya. Dan pengejaran sedang kami lakukan. Sementara tersangka ini akan dikenakan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara berkelompok. Sebagaimana tertera dalam rumusan 365 ayat (2) ke-2 Juncto pasal 53 dan atau pasal 170 ayat (1) KUHP" terangnya.

(KK-SP)