Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya Yang Masih Dibawah Umur Sebanyak 50 Kali Hingga Hamil

Rochmat Tersangka Pencabulan Diamankan Polisi
Kabar Klambu - Rochmat (37) diamankan aparat Satreskrim Polres Grobogan, Selasa (6/3/2018). Penyebabnya, pria yang tinggal di wilayah Kecamatan Kedungjati itu diduga telah melakukan tindak kejahatan asusila terhadap anak tirinya sendiri berinisial IA.

Akibat perbuatannya, korban saat ini hamil 8 bulan. Pihak keluarga korban kemudian akhirnya memilih untuk melaporkan kasus ini pada polisi.

”Tersangka sudah kita amankan dan masih kita selidiki lebih lanjut. Untuk korbannya tercatat masih di bawah umur karena usianya baru 15 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Maryoto saat jumpa pers, Selasa (6/3/2018).

Dijelaskan, pencabulan terhadap korban sudah dilakukan tersangka sekitar 50 kali. Kejadian pertama berlangsung sekitar bulan Juli tahun 2016 lalu.

Peristiwa pencabulan bermula saat korban minta dibelikan sepatu dan tas baru pada ayah tirinya. Setelah dapat permintaan itu, beberapa hari kemudian, tersangka masuk kamar tidur korban dan memperlihatkan film porno lewat handphone. Hal itu dilakukan saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

Kemudian, tersangka membujuk korban agar mau melakukan adegan seperti dalam film tersebut. Jika korban mau, tersangka akan membelikan sepatu dan tas baru serta keperluan lain yang diminta. Setelah dibujuk rayu, korban akhirnya berhasil dicabuli tersangka.

Perbuatan tidak senonoh itu selanjutnya terus diulangi tersangka saat rumah dalam keadaan sepi. Selain membelikan keperluan sekolah, tersangka juga memberi uang jajan sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu pada korban, usai diajak berhubungan intim.

”Jadi, perbuatan pencabulan sudah dilakukan sekitar 50 kali, sejak pertengahan tahun 2016 lalu. Tempatnya terkadang dirumah sendiri dan rumah neneknya yang letaknya berdekatan,” sambung Maryoto.