Lakukan Pembunuhan, Inilah Ancaman Hukuman Untuk Yuda Pemuda Asal Dusun Kayumas Desa Menawan Kecamatan Klambu


Kabar Klambu - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Mohamad Yuda (18) asal Dusun Kayumas Desa Menawan Kecamatan Klambu, Grobogan terhadap rekan kerjanya Jumarno (27) sesama buruh proyek di Semarang dinilai sebagai tindakan spontan akibat tidak dapat menahan emosi.

Dalam keterangan persnya Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (3/11) menyatakan bahwa pelaku bisa dikenakan dengan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara tergantung hasil penyelidikan nantinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang buruh bangunan tewas setelah dianiaya oleh rekannya sendiri, Rabu (1/11) lalu. Korban bernama Jumarno sebelumnya sempat dilarikan ke RSUD Ungaran setelah dipukul menggunakan linggis oleh tersangka. Hingga akhirnya tewas akibat luka serius di bagian kepala.

Banyak yang menyesalkan aksi Yuda tersebut mengingat dia masih muda 18 tahun. Sementara dikalangan kerabat dan temannya Yuda dikenal sebagai pribadi yang cenderung pendiam dan pemalu. Tak ada yang menyangka Yuda sampai nekat menghabisi nyawa orang lain. (SHP)