kabarklambu.com - Hubungan suami-istri memang harus harmonis dan baik,termasuk saat bercumbu,nah bagaimana jika suami suka nbercumbu dengan meminum susu istrinya?
Islam merupakan agama yang sangat terbuka dan bisa diterima oleh siapapun,sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik dan detail,maka semua bisa terbuka dan dibolehkan untuk dibicarakan.Tak kecuali urusan rumah tangga.
Dalam hubungan suami-istri pasti banyak hal yang akan terjadi,mulai dari hal-hal yang bersifat sensitif,private hingga komunikasi dalam berbagai hal yang semuanya telah diatur oleh agama.Terdapat satu hal yang kemungkinantidak terhindarkan dalam hubungan suami istri yaitu percumbuan sebelum dan ketika melakukan hubungan yang menurut agama merupakan ibadah suci.
Bagaimana jika istri kemudian tengah berada dalam kondisi menyusui?
Sedangkan si suami suka bercumbu sesekali meminum susu sang istri. Nah pertanyaanya , Bagaimana islam menghukuminya?
Dibolehkan bagi suami untuk menghisap putingnya begitulah islam membuka. Bahkan hal ini dianjurkan, namun catatan jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak laki-laki yang juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.
Adapun ketika kondisi istri sedang menyusui bayi, kemudian suami ikut meminum susu istrinya,menurut para ulama ada beberapa pendapat.
Ada yang mengatakan boleh dan ada yang me-makruh-kan.Dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah (5/536) disebutkan,
"Tentang hukum minum susu wanita untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan"
Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban "Bolehkah menyusu setelah dewasa?Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.
Keluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang,meskipun hanya dihukumi makruh. Bahwa suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya.
Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan bahwa : " Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun,karena menyusui sewseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih."
Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK kemudian menjadi anak sepersusuanya, "Fatwa islamiyah (3/338). Demikianlah pendapat beberapa ulama mengenai hal tersebut di atas, semoga Allah SWT selalu memberikan petunjuk kebenaran dan kebaikan pada kita semua. (Ipunk)